Keadilan sangat lah diperlukan oleh setiap individu yang ada di negara kita ini. Tapi apakah keadilan itu ada ??, melihat dari kasus yang ada seperti seorang nenek yang mengambil tiga buah kakao milik suatu perusahaan dan kasus lain yaitu empat orang yang masih satu keluarga memungut buah kapuk dari kebun milik orang lain.
Meninjau contoh kasus pertama apakah nenek tersebut dengan sengaja mengambil atau sudah lama merencanakan untuk mengambil kakao tersebut ??. Seharusnya pihak perusahaan dapat sedikit lebih membuka mata dan hatinya untuk memberi kesempatan kepada si nenek untuk menjelaskan dan coba memaafkan perbuatan si nenek tanpa harus menyeretnya ke meja hukum. Walaupun si nenek hanya dikenai hukuman satu setengah bulan penjara , tetapi dimana hati nurani sang pemilik perusahaan ??.
Contoh kasus kedua, empat orang yang masih dalam satu keluarga harus mendapatkan hukuman yang menurut saya tidak sebanding dengan apa yang mereka perbuat. Hanya karena memungut buah kapuk yang terjatuh di perkebunan kapuk milik warga lain, padahal menurut penuturan warga sekitar kegiatan memungut kapuk itu sudah menjadi kegiatan yang sering dilakukan warga tetapi mengapa hanya keluarga tersebut yang dikenai hukuman ??, bahkan hingga tujuh tahun penjara.
Dari dua contoh kasus di atas coba kita bandingkan dengan kasus Dimyati Natakusuma. Dia jelas-jelas sudah menggelapkan uang dengan nominal yang sangat besar dan sekarang dia malah menjadi tahanan luar, dia bebas kemanapun yang dia suka, tapi sebaliknya seorang nenek tua renta berada dalam penjara hanya karena kesalahan yang kecil.
Hal-hal tersebut bisa dijadikan patokan apakah negara kita sudah menjadi negara yang memiliki keadilan ?!. Sesungguhnya keadilan hanya ada bagi orang yang memiliki kekuasaan dan kuat, bukan umtuk orang yang lemah dan tidak berdaya.
Meninjau contoh kasus pertama apakah nenek tersebut dengan sengaja mengambil atau sudah lama merencanakan untuk mengambil kakao tersebut ??. Seharusnya pihak perusahaan dapat sedikit lebih membuka mata dan hatinya untuk memberi kesempatan kepada si nenek untuk menjelaskan dan coba memaafkan perbuatan si nenek tanpa harus menyeretnya ke meja hukum. Walaupun si nenek hanya dikenai hukuman satu setengah bulan penjara , tetapi dimana hati nurani sang pemilik perusahaan ??.
Contoh kasus kedua, empat orang yang masih dalam satu keluarga harus mendapatkan hukuman yang menurut saya tidak sebanding dengan apa yang mereka perbuat. Hanya karena memungut buah kapuk yang terjatuh di perkebunan kapuk milik warga lain, padahal menurut penuturan warga sekitar kegiatan memungut kapuk itu sudah menjadi kegiatan yang sering dilakukan warga tetapi mengapa hanya keluarga tersebut yang dikenai hukuman ??, bahkan hingga tujuh tahun penjara.
Dari dua contoh kasus di atas coba kita bandingkan dengan kasus Dimyati Natakusuma. Dia jelas-jelas sudah menggelapkan uang dengan nominal yang sangat besar dan sekarang dia malah menjadi tahanan luar, dia bebas kemanapun yang dia suka, tapi sebaliknya seorang nenek tua renta berada dalam penjara hanya karena kesalahan yang kecil.
Hal-hal tersebut bisa dijadikan patokan apakah negara kita sudah menjadi negara yang memiliki keadilan ?!. Sesungguhnya keadilan hanya ada bagi orang yang memiliki kekuasaan dan kuat, bukan umtuk orang yang lemah dan tidak berdaya.
Dengan kata lain bahwasanya di Indonesia keadilan belum bisa ditegakkan sesuai tuntutan negara hukum, sudah tercermin di dalam praktek kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tentunya orang sudah bosan membaca, mendengar dan melihat keadaan tersebut. Tapi apa boleh buat, kita harus berjuang terus demi tegaknya keadilan di Indonesia, sebab tanpa perjuangan keadaan tersebut tidak akan berobah dengan sendirinya. Tanpa adanya perjuangan, si pelaku ketidak adilan akan terus leha-leha dan senyum simpul meneruskan tindakannya.
Sumber : Maharani Putri Utami
http://dutaseni.blogspot.com/2010/01/masih-adakah-keadilan-di-negeri-kita.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar